BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan. Sebagai bagian dari perekonomian suatu bangsa, tentunya dunia usaha dalam hal ini perusahaan wajib memberikan kontribusinya bagi pembangunan nasional dengan membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan. Dalam jangka waktu lima tahun terakhir, peningkatan yang cukup besar dari laba yang dihasilkan oleh dunia usaha mengakibatkan jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara meningkat pula. Selain menguntungkan negara dalam hal pembiayaan pembangunan, peningkatan ini merupakan salah satu indikator berkembangnya dunia usaha secara keseluruhan.
Dalam dunia usaha, pajak, salah satunya yaitu pajak penghasilan adalah salah satu informasi yang disajikan perusahaan di dalam laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi. Penyajian informasi mengenai pajak penghasilan perusahaan secara tepat dan akurat menjadi penting, karena adanya begitu banyak perbedaan antara peraturan perundangan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan (SAK), terutama dalam hal penyajian laporan keuangan. Perbedaan ini tentu saja selain mempengaruhi pihak internal, juga terutama mempengaruhi pihak eksternal perusahaan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan mengenai pembiayaan atau investasi perusahaan. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, pada tanggal 1 Januari 1999 Ikatan Akuntansi Indonesia mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 46) mengenai akuntansi pajak penghasilan. PSAK 46 ini tentu saja diterbitkan agar salah satu komponen informasi perusahaan yang tak kalah penting, yaitu perpajakan disajikan dalam laporan keuangan dengan lebih informatif bagi pembacanya. PSAK wajib diterapkan oleh perusahaan yang telah go public mulai 1 Januari 1999 dan baru berlaku pada perusahaan lainnya pada tanggal 1 Januari 2001.
Dengan menerapkan PSAK 46 salah satunya pada penyusutan aktiva tetap, pembaca laporan keuangan dapat mengetahui future tax liability yang dimiliki perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan. PSAK 46 ini mengatur bagaimana pencatatan dan pengakuan atas pajak penghasilan disajikan dalam laporan keuangan, bukan mengatur berapa jumlah pajak yang harus dibayar, karena untuk menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, acuan yang digunakan tetap undang-undang perpajakan. Jadi perhitungan dan cara menghitung pajak tidak ada yang berubah, hanya penyajian di dalam laporan keuangan saja yang berubah. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih informatif bagi pembacanya, terutama bagi pihak eksternal. PSAK 46 juga membawa dampak kepada metode perhitungan yang digunakan. Sebelumnya dasar menghitung dan mengakui pajak menggunakan income statement liability method, kini harus menggunakan balance sheet liability method. Menghitung dan mengakui pajak tangguhan berdasarkan balance sheet liability method harus memahami konsep perbedaan temporer. Perbedaan temporer yang didapat dari perbedaan akuntansi komersil dengan akuntansi fiskal yang dijadikan dasar pelaporan SPT. Apabila perbedaan tersebut sudah dapat ditentukan maka dapat dihitung jumlah aktiva pajak tangguhannya dan kewajiban pajak tangguhan.
Rumusan Masalah
Dalam Uraian tersebut maka akan dibahas mengenai :
- Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21
- Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 22
- Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23
- Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap PPN
1.3 Tujuan
Tujuan dari disusunnya makalah ini antara lain sebagai berikut :
- Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21
- Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 22
- Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23
- Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PPh Pasal 21
2.1.1 Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21) Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai, karyawan atau karyawati tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala.
- Pegawai, karyawan atau karyawati lepas adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
- Penerima honorarium adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
- Penerima upah adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll.
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu:
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang– orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang– Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
2.1.2 Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak yang berlakubagi:
- Pegawai tetap.
- Penerima pensiun berkala.
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
2.1.3 Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pegawai tetap.
- Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
- Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
2.1.4 Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- Bukan warga negara Indonesia dan
- Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
2.1.5 Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
- PPh Pasal 22
2.2.1 Pengertian PPH Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas pembelian barang, impor barang dan pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu. Oleh karena itu yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 adalah pemasok barang kepada pemerintah, importer, dan pemasok / pembeli barang dari badan – badan tertentu.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
- Objek dan Pemungut PPh Pasal 22
Berikut merupakan objek dan pemungut PPH Pasal 22, antara lain :
| No. | Objek | Pemungut |
| 1 | Pembelian Barang oleh Bendaharawan Pemerintah dan DJA ( Direktorat Jenderal Anggaran ) | Pihak yang membayar / membeli: Bendaharawan PemerintahDJA |
| 2 | Pembelian barang oleh BUMN/BUMD yang bersumber dari dana APBN dan atau APBD | BUMN/D |
| 3 | Pembelian barang oleh badan tertentu yang bersumber dari dana APBN maupun non APBN | Badan tertentu |
| 4 | Impor Barang : Dilakukan oleh importer yang memiliki APIDilakukan oleh importer yang tidak memiliki APIYang tidak dikuasai ( lelang) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC )Bank Devisa |
| 5 | Pembelian bahan untuk industri tertentu atau eksportir dari pedagang pengumpul | Industri tertentu yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan |
| 6 | Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas | Produsen atau importer bahan bakar minyak, gas, dan pelumas |
| 7 | Penjualan barang yang tergolong mewah | Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan tersebut |
| 8 | Penjualan hasil industry tertentu : Kertas BajaOtomotifSemenRokok | Industry tertentu yang menjual |
- Tarif PPh Pasal 22
Berikut merupakan tariff PPH Pasal 22, antara lain :
| No. | Objek | Tarif |
| 1 | Pembelian barang yang dilakukan oleh DPJB, Bendahara Pemerintah, BUMN/D, dan badan tertentu | 1,5% |
| 2 | Impor Barang: Yang menggunakan APIYang tidak menggunakan APIYang tidak dikuasai ( Lelang ) | 2,5% 7,5% 7,5% |
| 3 | Pembelian bahan – bahan untuk keperluan industry / ekspor dari pedagang pengumpul | 2,5% |
| 4 | Penjualan oleh pertamina : Premium, Solar, Premix, Super TTMinyak Tanah, LPG, Pelumas | 0,25% 0,3% |
| 5 | Penjualan oleh Selain Pertamina: Premium, Solar, Premix, Super TTMinyak tanah, LPG, Pelumas | 0,3% 0,3% |
| 6 | Penjualan hasil industry tertentu : KertasBajaOtomotifSemenRokok | 0,1% 0,3% 0,45% 0,25% 0,15% |
- PPH Pasal 23
2.3.1 Pengertian PPh Ps 23
Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21.
- Tarif dan Objek Pph Ps 23
1. Tarif dan Objek PPh Pasal 23 1. 15% dari jumlah bruto atas:
a. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalty
b. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai , Jasa Aktuaris, Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan, Jasa perancang;
- Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1. Pemotong PPh Pasal 23:
a. badan pemerintah
b. Subjek Pajak badan dalam negeri
c. penyelenggaraan kegiatan
d. bentuk usaha tetap (BUT)
e. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri dan BUT
- Pajak Pertambahan NilaiPengertian Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption).
- PPN sebagai pajak objektif
Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.
- PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri
Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri.
- Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan tas hal-hal sebagai berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak
- Jenis barang yang tidak dikenakan PPN
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
- minyak mentah.
- Gas bumi
- Panas bumi.
- Pasir dan kerikil
- Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara .
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainya yang diambil langsung dari sumbernya.
Subyek Pajak Pertambahan Nilai
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha kena pajak
Pengusaha adalah pengusaha yang mengekspor BKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Pengusaha kecil
- Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan:
- BKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 240.000.000,00
- JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00
BAB III
KESIMPULAN
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas pembelian barang, impor barang dan pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu. Oleh karena itu yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 adalah pemasok barang kepada pemerintah, importer, dan pemasok / pembeli barang dari badan – badan tertentu. Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption). Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomisyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Fitriandi, Primandita. 2014. Kompilasi Undang- Undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta
Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.
Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta.
Waluyo.2014.Akuntansi Pajak. Edisi 5.Jakarta: Penerbit Salemba Empat.





