REVIEW – THE MEDIUM

Katanya film ini lagi viral di Bioskop Indonesia pas Bulan Oktober 2021. Jujur gue gak tau kalau film ini lagi viral, kebetulan gue punya temen yang untung nya dia ngajakin gue buat nonton film ini. Ini kali pertama gue nonton bioskop dimasa pandemi wkwkk. Ini sih sekalian sinopsis nya hehe.

Film The medium ini film Horor yang berasal dari Thailand. Seolah – olah kisah ini adalah kisah nyata yang di dokumentasikan oleh sutradara. Jadi dia menceritakan bahwa seorang perempuan bernama Mink (Satu – satu nya anak perempuan Noi) yang belakangan ini memiliki sifat aneh. Nim adalah saudara Noi yang menjadi dukun titisan Dewi Bayan. Dia adalah orang pertama yang melihat bahwa Mink memiliki sifat aneh. Karna Nim merasakan hal aneh kepada Mink, Nim langsung pergi kerumah Noi untuk menggeledah kamar Mink.

Ketika Nim menggeledah kamar Mink, disitu Nim menemukan sebuah gantungan kunyit (wkwk beneran gak tau namanya apa) yang berada di dalam lemari pakaian Mink. Mink pun marah karena dia tidak mau benda itu dipegang atau diketahui sama orang sekitarnya.

Belakangan ini emosional nya Mink tidak terkendali. Mink mudah tersinggung dan marah. Mink juga pernah berlaku seperti anak kecil. Bermain perosotan di area bermain anak – anak dan menganggu anak kecil yang sedang bermain bersama. Bahkan di dorong sampai anak tersebut nangis. Ketika Mink sedang naik angkot Mink pun menggampar seorang ibu – ibu karna menurut Mink , ibu tersebut mengganggu Mink. Dan Mink diturunkan dari angkot trsbt

Akhirnya Ibu Mink (Noi) mengakui kalau belakangan ini anak nya memiliki sikap aneh. Mink juga mengalami menstruasi secara terus menerus. Dan Noi pun mendatangi Nim untuk memeriksa Mink. Nim menduga bahwa Mink kerasukan arwah yang sudah meninggal. Nim juga menggeledah kamar Mink dan dia menemukan beberapa barang aneh, seperti sepatu anak kecil, kantong plastik serta pembalut bekas. Nim bilang jangan bawa Mink kesembarangan Upacara karna itu akan membahayakan Mink. Tetapi ibu nya pun melanggar dan membawa Mink ke sembarangan upacara agar anak nya bisa kembali normal.

Tanpa sepengetahuan Nim, Mink sudah melakukan upacara tetapi upacara tersebut tidak berhasil mengusir arwah yang ada di Mink. Alhasil Mink memiliki ribuan arwah yang masuk kedalam tubuh Mink. Seperti Hewan Buas , Tanaman rambat , semua nya ada di dalam tubuh Mink. Nim meminta bantuan Santi untuk mengeluarkan arwah yang ada didalam Mink. Namun tidak berhasil Nim tiba – tiba meninggal , semua orang tidak mengetahui kenapa dia meninggal. Santi bunuh diri karena kerasukan arwah, Ibu nya Mink juga kesurupan namun berhasil sembuh. Mink nya tak kunjung sadar, membakar ibu nya sendiri.

Akhirnya nasib Mink pun tidak tahu seperti apa, karena Mink sudah tak bisa terkendali…

**

Awal cerita tidak menyeramkan, tetapi setelah Mink kesurupan makin lama makin serem. Tingkah nya makin aneh, dia merambat , jalan nya seperti binatang, semua makanan dimakan, bahkan anjing peliharaan nya pun dia makan sendiri. Film nya seolah – olah ada sutradara merekam Mink dikehidupan sehari – hari nya , makanya di dalam film tersebut pengambilan gambar nya goyang – goyang

Jujur gue sih pusing saat nonton film karena pengambilan gambar nya seperti itu. Menurut gue si itu aja kekurangannya. Tapi Kalau ditanya rugi apa engga nonton film itu? Gue jawab rugi wkwkwk. Kenapa? Karena gue cuman nonton setengah doang. Ga berani nonton nya. :’) wkwkw canda.

Dari bintang 1 – 5 gue kasih bintang 3 hehe. Gue gak tau bakal ada the medium 2 apa engga sih. Soalnya diakhir cerita kaya ngengantung gitu. Gue kira masih ada lanjutannya tau nya tiba – tiba lampu bioskop nyala wkwkwk. Ceritanya udah kelar.

Soo itu review film the medium dari gue. Buat kalian yang penasaran , kalian bisa bayangin aja ceritanya wkwkw. Siapa tau terbayang – bayang kan 😛
Candaa hehehe. Gue gak tau film nya udah ada di website apa belum. Tapi seharus nya si sudah ada. Hehehe Semoga membantuu.

MAKALAH AKUNTANSI PAJAK

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan. Sebagai bagian dari perekonomian suatu bangsa, tentunya dunia usaha dalam hal ini perusahaan wajib memberikan kontribusinya bagi pembangunan nasional dengan membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan. Dalam jangka waktu lima tahun terakhir, peningkatan yang cukup besar dari laba yang dihasilkan oleh dunia usaha mengakibatkan jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan kepada negara meningkat pula. Selain menguntungkan negara dalam hal pembiayaan pembangunan, peningkatan ini merupakan salah satu indikator berkembangnya dunia usaha secara keseluruhan.

Dalam dunia usaha, pajak, salah satunya yaitu pajak penghasilan adalah salah satu informasi yang disajikan perusahaan di dalam laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi. Penyajian informasi mengenai pajak penghasilan perusahaan secara tepat dan akurat menjadi penting, karena adanya begitu banyak perbedaan antara peraturan perundangan perpajakan dengan standar akuntansi keuangan (SAK), terutama dalam hal penyajian laporan keuangan. Perbedaan ini tentu saja selain mempengaruhi pihak internal, juga terutama mempengaruhi pihak eksternal perusahaan dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan mengenai pembiayaan atau investasi perusahaan. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, pada tanggal 1 Januari 1999 Ikatan Akuntansi Indonesia mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 46) mengenai akuntansi pajak penghasilan. PSAK 46 ini tentu saja diterbitkan agar salah satu komponen informasi perusahaan yang tak kalah penting, yaitu perpajakan disajikan dalam laporan keuangan dengan lebih informatif bagi pembacanya. PSAK wajib diterapkan oleh perusahaan yang telah go public mulai 1 Januari 1999 dan baru berlaku pada perusahaan lainnya pada tanggal 1 Januari 2001.

 Dengan menerapkan PSAK 46 salah satunya pada penyusutan aktiva tetap, pembaca laporan keuangan dapat mengetahui future tax liability yang dimiliki perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan. PSAK 46 ini mengatur bagaimana pencatatan dan pengakuan atas pajak penghasilan disajikan dalam laporan keuangan, bukan mengatur berapa jumlah pajak yang harus dibayar, karena untuk menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, acuan yang digunakan tetap undang-undang perpajakan. Jadi perhitungan dan cara menghitung pajak tidak ada yang berubah, hanya penyajian di dalam laporan keuangan saja yang berubah. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan akan lebih informatif bagi pembacanya, terutama bagi pihak eksternal. PSAK 46 juga membawa dampak kepada metode perhitungan yang digunakan. Sebelumnya dasar menghitung dan mengakui pajak menggunakan income statement liability method, kini harus menggunakan balance sheet liability method. Menghitung dan mengakui pajak tangguhan berdasarkan balance sheet liability method harus memahami konsep perbedaan temporer. Perbedaan temporer yang didapat dari perbedaan akuntansi komersil dengan akuntansi fiskal yang dijadikan dasar pelaporan SPT. Apabila perbedaan tersebut sudah dapat ditentukan maka dapat dihitung jumlah aktiva pajak tangguhannya dan kewajiban pajak tangguhan.

Rumusan Masalah

Dalam Uraian tersebut maka akan dibahas mengenai :

  1. Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal  21
  2. Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal  22
  3. Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal  23
  4. Apakah perlakuan akuntansi pajak terhadap  PPN

1.3 Tujuan

Tujuan dari disusunnya makalah ini antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21
  2. Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 22
  3. Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23
  4. Untuk Mengetahui dan memahami perlakuan akuntansi pajak terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 PPh Pasal 21

2.1.1 Pengertian PPh Pasal 21

           PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21) Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:

  1. Pegawai, karyawan atau karyawati tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala.
  2. Pegawai, karyawan atau karyawati lepas adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
  3. Penerima honorarium adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
  4. Penerima upah adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang– orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. 
  2.  Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang– Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
  3. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. 

2.1.2  Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21

   Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan kena pajak yang berlakubagi:
  2. Pegawai tetap.
  3. Penerima pensiun berkala.
  4. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  5. Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan. 
  6. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  7. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

2.1.3 Pemotong PPh Pasal 21

         Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:

  1. Pegawai tetap.
  2. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

2.1.4 Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
    1. Bukan warga negara Indonesia dan
    1. Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

2.1.5  Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
    1. PPh Pasal 22

2.2.1 Pengertian PPH Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas pembelian barang, impor barang dan pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu. Oleh karena itu yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 adalah pemasok barang kepada pemerintah, importer, dan pemasok / pembeli barang dari badan – badan tertentu.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:

  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
  • Objek dan Pemungut PPh Pasal 22

   Berikut merupakan objek dan pemungut PPH Pasal 22, antara lain :

No.ObjekPemungut
1Pembelian Barang oleh Bendaharawan Pemerintah dan DJA ( Direktorat Jenderal Anggaran )Pihak yang membayar / membeli: Bendaharawan PemerintahDJA
2Pembelian barang oleh BUMN/BUMD yang bersumber dari dana APBN dan atau APBDBUMN/D
3Pembelian barang oleh badan tertentu yang bersumber dari dana APBN maupun non APBNBadan tertentu
4Impor Barang : Dilakukan oleh importer yang memiliki APIDilakukan oleh importer yang tidak memiliki APIYang tidak dikuasai ( lelang)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC )Bank Devisa
5Pembelian bahan untuk industri tertentu atau eksportir dari pedagang pengumpulIndustri tertentu yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan
6Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumasProdusen atau importer bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
7Penjualan barang yang tergolong mewahWajib Pajak Badan yang melakukan penjualan tersebut
8Penjualan hasil industry tertentu : Kertas BajaOtomotifSemenRokokIndustry tertentu yang menjual
  • Tarif PPh Pasal 22

Berikut merupakan tariff  PPH Pasal 22, antara lain :

No.ObjekTarif
1Pembelian barang yang dilakukan oleh DPJB, Bendahara Pemerintah, BUMN/D, dan badan tertentu1,5%
2Impor Barang: Yang menggunakan APIYang tidak menggunakan APIYang tidak dikuasai ( Lelang )  2,5% 7,5% 7,5%
3Pembelian bahan – bahan untuk keperluan industry / ekspor dari pedagang pengumpul          2,5%
4Penjualan oleh pertamina : Premium, Solar, Premix, Super TTMinyak Tanah, LPG, Pelumas  0,25% 0,3%
5Penjualan oleh Selain Pertamina: Premium, Solar, Premix, Super TTMinyak tanah, LPG, Pelumas  0,3%   0,3%
6Penjualan hasil industry tertentu : KertasBajaOtomotifSemenRokok  0,1% 0,3% 0,45% 0,25% 0,15%
  • PPH Pasal 23

2.3.1  Pengertian PPh Ps 23

Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21.

  • Tarif dan Objek Pph Ps 23

1. Tarif dan Objek PPh Pasal 23 1. 15% dari jumlah bruto atas:

a. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalty

b. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.

3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.

4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu: Jasa penilai , Jasa Aktuaris,  Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan, Jasa perancang;

  • Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

1. Pemotong PPh Pasal 23:

a. badan pemerintah

b. Subjek Pajak badan dalam negeri

c. penyelenggaraan kegiatan

d. bentuk usaha tetap (BUT)

e. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri dan BUT

  • Pajak Pertambahan NilaiPengertian Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption).

  1. PPN sebagai pajak objektif

Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.

  • PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam  negeri

Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam  negeri, PPN hanya dikenakan atas  Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri.

  • Objek Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan tas hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak
    1. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:

  1. minyak mentah.
  2. Gas bumi  
  3. Panas bumi.
  4. Pasir dan kerikil
  5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara .
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  7. Barang hasil pertambangan dan pengeboran  lainya yang diambil langsung dari sumbernya.

    Subyek Pajak Pertambahan Nilai

    Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

  • Pengusaha kena pajak

Pengusaha adalah pengusaha yang mengekspor BKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

  • Pengusaha kecil
  • Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan:
  • BKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 240.000.000,00
  • JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00

BAB III

KESIMPULAN

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan atas pembelian barang, impor barang dan pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu. Oleh karena itu yang dikenakan pemungutan PPh pasal 22 adalah pemasok barang kepada pemerintah, importer, dan pemasok / pembeli barang dari badan – badan tertentu. Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas “konsumsi barang atau jasa” (General Indirect Tax on Consumption). Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomisyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

DAFTAR PUSTAKA

Fitriandi, Primandita. 2014. Kompilasi Undang- Undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Salemba Empat

Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Edisi Revisi. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta

Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.

Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta.

Waluyo.2014.Akuntansi Pajak. Edisi 5.Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

CHEMICAL PEELING

Finally setelah meniatkan untuk menulis cerita gue akhirnya tertulis juga. Banyak yang tanya gimana cara sembuhin beruntusan dari krim dokter hahaha ini jawabannya ya.

Sesuai dengan judul nya “CHEMICAL PEELING”. Gue melakukan chemical peeling di klinik baru daerah Grand Wisata. Disitu gue berniat buat melakukan tindakan supaya jerawat gue sembuh. Chemical Peeling atau biasa disebut Peeling wajah itu merupakan tindakan applikasi bahan kimia pada kulit agar terjadi pengelupasan kulit terkontrol, yang akan diikuti dengan regenerasi lapisan epidermis dan dermis. Jadi jangan kaget kalau misal nya kulit kita mengalami pengelupasan ya. Rasanya diolesi dengan bahan kimia itu perih dan panas , diolesin ya tergantung ketahanan kalian. Kalau kamu cuman kuat 3kali diolesin cairan kimia yaudah tindakan nya diberhentikan. Nanti disediain kipas kok buat ngipasin wajah kita.

Setelah pengolesan wajah selesai, muka kita akan terasa perih dan wajah mulai memerah, atau bahkan muka kita akan gosong menghitam. Wajah akan kembali normal tergantung sama kulit kita masing2. Dulu wajah gue kembali normal setelah 1bulan. Ya cukup lama, tapi gue suka sama hasil dari chemical peeling dibandingkan laser c02. Karena bener-bener ada hasil nya.

Kekurangan dari Chemical Peeling, muka jadi gosong , wajah jadi kering, akan terjadi koreng (tapi nanti dia bakal ngelupas sendiri)

Tips Chemical Peeling:
1. Banyak minum air putih karna kulit sedang mengalami dehidrasi
2. Sering2 gunakan sunsreen apa lagi kalau mau keluar rumah. karena kulit lagi tipis.
3. Jangan teralu sering menggosok muka. Kalau cuci muka cukup di tap – tap saja, jangan digosok2. Takut nya koreng bakal terkelupas dan menyebabkan bopeng.
4. Tidak disarankan buat mengelupas koreng ya, biar kan koreng mengelupas dengan sendiri nya.

Oya bt kalau wajah kalian ber – jerawat, kulit wajah kusam, memiliki flek atau bahkan warna kulit tidak merata gue rekomendasiin banget buat melakukan chemical peeling.Karna masalah itu udah satu paket dengan pengobatannya. Maaf banget gue ga bisa nampilin foto gue, karena gue takut disalah gunain 😦

Oke itu aja pengalaman gue selama melakukan tindakan chemical peeling. Semoga bermanfaat buat kalian. Kalau kalian ada yang mau ditanyakan, kalian bisa komen dibawah ya, misal kalian butuh urgent kalian bisa dm ke IG @kristiwii . Gue selalu on IG kok wkwk. Semoga membantu kalian.

Next gue bakal kasih tau tindakan yang bikin muka gue jadi kenyal dan cerah (Laser Glowskin) bisa diliat diartikel gue ya. Link ada dibawah.

See you ❤

CERITA TERBARU

LONG WEEKEND

Haiiiii… Kalian yg udah masuk atau ketrima kerja di bank gimana? Happyy kannn?? Semenjak kerja dibank berharap banget longweekend tapi transaksi nasabah ga seabrek 🙂 hehehehe. Tapi tidak mungkin itu hanya berlaku dicabang2 tertentu yg cabang nya tidak banyak nasabahnya. Asliii aku pernah dapet cabang yg mau longweekend atau ga longweekend itu rameepolll. Seneng siii…

BIAR GA SLOW RESPON

Hallloooo kalian semua. Makasih banyak ya udah mau baca blog aku. Aku suka deh kalian baca2 blog aku. Jadi kalian punya gambaran sebelum masuk ke Magang Bakti ini. Btw makasih banyak yg udah DM aku. Semua DM kalian udah aku balas yakaaan. Kalau komentar disini maaf banget aku masih slow respon. Karna ternyata memori hp…

ROLEPLAY TELLER

Sesuai janji ku, aku mau cerita tentang roleplay. Hehehe yang sifat nya kudu wajib harus dijalankan disetiap kegiatan perbankan. Pastii ini pstii. Ga cuma di bakti doang, coba tanya temen2 kalian yg kerja di bank, pasti ada yg namanya roleplay. Jadi kalau kita sudah kelar ujian tertulis nanti ada ujian roleplay. Dimana ini nilai paling…

SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI

Hayo siapa yang mampir kesini karena sebentar lagi mau ngajuin proposal skripsi atau mau sidang proposal skripsi? Sini gue bantu karna gue udah mengalami ujian sempro atau seminar proposal wkwkwk. Seperti biasa gue bakal sambil cerita ya, kalau males bacanya kalian bisa skip bagian yang penting nya aja.

Berdasarkan pengalaman gue waktu seminar proposal secara online, (Jangan meremahkan sidang online) awalnya rasanya deg2an banget , takut ga bisa jawab pertanyaan dosen , grogi , pokoknya kebanyakan takut. Padahal gue udah berpikir “Tenang ta , lu ujian proposalnya online masih bisa nanya ke temen atau liat catetan jadi ga perlu takut” tapi tetep aja perasaan berkatalain. wkwkw.

Jadi , Alur pengerjaan PROPOSAL nya itu ..

Tanggal 8 Maret 2021 - 13 Maret 2021 (1minggu)
Pengajuan judul skripsi dan Jurnal yang dicari. Kalau udah ketemu sama judul skripsi nya , lalu diskusikan dengan dospem atau dosen pembimbing. Kalau dospem nya bilang oke yaudah lanjut bikin proposal skripsi nya. Tapi gak mungkin langsung oke sih, pasti dospem nya ada masukan gitu buat nambahin kata2 judul skripsi kita. Pengalaman gue, judul skripsi gue diubah sama dospem karna judul gue teralu sama dengan jurnal yang gue cari. 🙂

Pengerjaan proposal dilakukan selama 1 Bulan (tergantung dari pengajuan judul skripsi) , kalau kalian ngasih judul skripsi nya cepet ya pasti bakal lama ngerjain proposal nya. Setelah 1 bulan, jadwal sidang sempro sudah keluar wkwkwk jadwal nya muncul h-1 🙂 Daebak.

Tanggal 17 April 2021 waktu nya gue melakukan sempro. hahaha. Sebelum Hari H gue bener2 mempersiapkan banget sama proposal skripsi gue. mulai dari Power Point , cara2 menelitinya gimana , metodenya apa aja, dan yang paling penting gue kudu hapal sama judul skripsi sendiri 🙂 . Sepanjang apapun judul skripsi kamu , kamu harus inget minimal hapal lah sama judul skripsi sendiri. Jadi kalau ditanya kamu bisa jawab tanpa ngebaca. Paham kan ya? KUDU YAAA biar penguji kamu yakin sama proposal yang kamu buat

Pertanyaan yang ditanyakan ke gue:
1. Kamu ambil judul skripsi apa?
2. Kenapa kamu ngambil judul ini? (Nah kamu jawab dengan permasalahan nya yang ada di bab 1 ya)
3. Penelitian nya dilakukan dimana? (Kamu jawab sesuai dengan proposal kamu ya) kalau skripsi gue penelitian nya dilakuin di Website Bursa Efek Indonesia
4. Variabel nya terdiri dari apa saja? (Variabel terdiri dari 2 variabel Dependen / Vaariabel terikat dan variabel Independen / variabel bebas)
5. Jenis data apa saja yang kamu pakai? Jawabnya sesuai dengan jenis data kamu ya. ada kualitatif dan kuantitatif. kalau di skripsi gue pakai jenis data kuantitatif. Jadi semua data yang diperlukan diperoleh dari laporan keuangan perusahaan melalui website resmi BEI
6. Ada kriteria sampel ga? Kamu jawab kalau ada kamu sebutin kriteria nya apa aja, kalau ga ada ya kamu jawab “Tidak ada kriteria sampel pak/bu”
7. Metode analisis dan ujinya pakai apa saja ya? kamu sebutin deh metode nya pakai metode apa saja dan uji nya pakai apa saja
8. Boleh liat jurnal kamu? (Nah disini gue mulai deg2an karna sebagian judul gue diganti sama dospem , akhirnya gue kasih liat nih judulnya) Biasanya penguji mau nyocokin apakah jurnal kamu sesuai apa tidak dengan proposal yang kamu buat.

Soo gitu aja sih pertanyaan nya, semua jawaban tersedia di lembar proposal kita. Tips nya cuman 1 kamu kerjakan proposal sendiri jangan pakai JOKI. karna yang tau isi proposal ya cuman penulis walaupun kamu baca tapi bukan diri sendiri yang mengerjakan , kamu ga akan paham sama pertanyaan penguji. yang ada kamu cuman bisa plenga plengo doang. dan pada akhirnya penguji akan tau bukan kamu yang mengerjakan proposal tersebut.

Semangat ya, gue percaya kalian pasti bisa menjawabnya. sama seperti yang gue alami takut ga bisa jawab 🙂 pada akhirnya gue berhasil menjawabnya 🙂
Jangan lupa berdoa dan belajar ya.

_Penulis_