TANYA JAWAB – PENGANTAR PERPAJAKAN

  1. Pengertian Pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 1 angka 1 menyatakan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan  secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut, jelaskan apa yang dapat disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak dimaksud.

Jawaban :

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.” Begitu pula dengan pajak dipungut berdasarkan Undang-undan pajak yaitu UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dijelaskan lebih rinci dalam peraturan-peraturan penjelasan seperti peraturan menteri keuangan dan direktorat jendral pajak serta surat edaran dan lainnya.

Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Pajak yang diberikan oleh seseorang kepada negara tidak akan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh orang tersebut, dikarenakan penggunaan pajak yang bersifat umum. Untuk pembayaran yang sifatnya bisa dirasakan langsung contohnya retribusi parkir, pemilik mobil yang membayar retribusi parkir akan merasakan manfaatnya dengan mendapat lahan parkir untuk kendaraannya.

Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif / reguleren).

2. Jelaskan perbedaan Pajak dengan Retribusi?

Jawaban :

Pajak
A. Dasar Hukum
    bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
B. Objek Pajak
     Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, dll.
C. Sifat Pajak
     Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila     tidak    membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
D. Lembaga Pemungut
     Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak   Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.

Retribusi
A. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
B. Objek Retribusi
Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
C. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
D. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

3. Pajak mempunyai fungsi yaitu: Fungsi Penerimaan (budgetair) dan Fungsi Mengatur (reguleren). Dalam perkembangannya fungsi tersebut menjadi lebih luas yaitu: Fungsi Redistribusi dan Fungsi Demokrasi. Jelaskan, apa pengetian fungsi-fungsi tersebut?

Jawaban:

penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.

fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.

Fungsi demokrasi :  suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia

fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tinggalkan komentar